Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Tajang Jaya
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 5 Feb 2020 sampai 5 Feb 2021, karena paket Belanja modal Rehab/Sedang/Berat Pembangunan Rumah Sakit Tipe D. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Tajang Jaya
- Status
- Selesai · diperbarui 5 Feb 2021
- Berlaku
- 5 Feb 2020 – 5 Feb 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja modal Rehab/Sedang/Berat Pembangunan Rumah Sakit Tipe D
No. paket 1196312 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
