Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Pulau Seribu
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 hari, berlaku 10 Sep 2025 sampai 11 Sep 2025, karena paket Peningkatan Jalan Km.5 - Mapadegat (DAU BG 2025). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Pulau Seribu
- Status
- Selesai · diperbarui 10 Sep 2025
- Berlaku
- 10 Sep 2025 – 11 Sep 2025 (1 hari)
- Paket penyebab
- Peningkatan Jalan Km.5 - Mapadegat (DAU BG 2025)
No. paket 59154085 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
