Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV BINTANG KURNIA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 18 Nov 2019 sampai 18 Nov 2020, karena paket Pembangunan RTH Taman Bung Karno Tahap III Lanjutan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV BINTANG KURNIA
Status
Selesai · diperbarui 18 Nov 2020
Berlaku
18 Nov 2019 – 18 Nov 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan RTH Taman Bung Karno Tahap III Lanjutan
No. paket 22208246
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.