Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV BINTANG KURNIA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 18 Nov 2019 sampai 18 Nov 2020, karena paket Pembangunan RTH Taman Bung Karno Tahap III Lanjutan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV BINTANG KURNIA
- Status
- Selesai · diperbarui 18 Nov 2020
- Berlaku
- 18 Nov 2019 – 18 Nov 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan RTH Taman Bung Karno Tahap III Lanjutan
No. paket 22208246 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
