Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV.PRATAMA SAKTI INTERNUSA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 16 Apr 2025 sampai 16 Apr 2026, karena paket Peningkatan Fasilitas Lingkungan Embung Ketapang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV.PRATAMA SAKTI INTERNUSA
- Status
- Selesai · diperbarui 16 Apr 2026
- Berlaku
- 16 Apr 2025 – 16 Apr 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Peningkatan Fasilitas Lingkungan Embung Ketapang
No. paket 84522064 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
