Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV.PRATAMA SAKTI INTERNUSA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 16 Apr 2025 sampai 16 Apr 2026, karena paket Peningkatan Fasilitas Lingkungan Embung Ketapang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV.PRATAMA SAKTI INTERNUSA
Status
Selesai · diperbarui 16 Apr 2026
Berlaku
16 Apr 2025 – 16 Apr 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Peningkatan Fasilitas Lingkungan Embung Ketapang
No. paket 84522064
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.