Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. RAHMAD SAMAWI UTAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 4 Jun 2025 sampai 4 Jun 2026, karena paket Pengadaan Jasa Konstruksi Fisik Rehabilitasi Gedung Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Ngurah Rai – Bali Tahun Anggaran 2024. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. RAHMAD SAMAWI UTAMA
Status
Selesai · diperbarui 4 Jun 2026
Berlaku
4 Jun 2025 – 4 Jun 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Jasa Konstruksi Fisik Rehabilitasi Gedung Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Ngurah Rai – Bali Tahun Anggaran 2024
No. paket 26748252
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.