Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. RAHMAD SAMAWI UTAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 4 Jun 2025 sampai 4 Jun 2026, karena paket Pengadaan Jasa Konstruksi Fisik Rehabilitasi Gedung Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Ngurah Rai – Bali Tahun Anggaran 2024. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. RAHMAD SAMAWI UTAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 4 Jun 2026
- Berlaku
- 4 Jun 2025 – 4 Jun 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Jasa Konstruksi Fisik Rehabilitasi Gedung Kantor pada Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tpi Ngurah Rai – Bali Tahun Anggaran 2024
No. paket 26748252 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
