Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. METRO LESTARI UTAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 17 Okt 2023 sampai 17 Okt 2024, karena paket Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Tegineneng - Sp.tj.karang - Km 10; Terbanggi Besar - Tegineneng - Sukadana (Pn). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. METRO LESTARI UTAMA
Status
Selesai · diperbarui 17 Okt 2024
Berlaku
17 Okt 2023 – 17 Okt 2024 (1 Tahun)
Paket penyebab
Preservasi Jalan Dan Jembatan Ruas Tegineneng - Sp.tj.karang - Km 10; Terbanggi Besar - Tegineneng - Sukadana (Pn)
No. paket 42724510
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.