Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. YESA PUTRI MANDIRI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 11 Jul 2025 sampai 11 Jul 2026, karena paket Pembangunan Bronjong Sungai Lematang Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. YESA PUTRI MANDIRI
Status
Selesai · diperbarui 11 Jul 2026
Berlaku
11 Jul 2025 – 11 Jul 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Bronjong Sungai Lematang Desa Jati Kecamatan Pulau Pinang
No. paket 52809259
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.