Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. AYU TENAN
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 5 Mei 2025 sampai 5 Mei 2026, karena paket PPK-24.005.CK.GD.015 Pembangunan Masjid Babussalam Pemkab Banyuwangi. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. AYU TENAN
- Status
- Selesai · diperbarui 5 Mei 2026
- Berlaku
- 5 Mei 2025 – 5 Mei 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- PPK-24.005.CK.GD.015 Pembangunan Masjid Babussalam Pemkab Banyuwangi
No. paket 20441072 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
