Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
Cv. Jaya Beton
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 17 Jan 2020 sampai 17 Jan 2021, karena paket Rehabilitasi Jembatan Ngembul-Rejoso (Ds. Rejoso) Kec. Binangun (A.L.003). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- Cv. Jaya Beton
- Status
- Selesai · diperbarui 17 Jan 2021
- Berlaku
- 17 Jan 2020 – 17 Jan 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Jembatan Ngembul-Rejoso (Ds. Rejoso) Kec. Binangun (A.L.003)
No. paket 21994646 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
