Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

Cv. Jaya Beton

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 17 Jan 2020 sampai 17 Jan 2021, karena paket Rehabilitasi Jembatan Ngembul-Rejoso (Ds. Rejoso) Kec. Binangun (A.L.003). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
Cv. Jaya Beton
Status
Selesai · diperbarui 17 Jan 2021
Berlaku
17 Jan 2020 – 17 Jan 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Jembatan Ngembul-Rejoso (Ds. Rejoso) Kec. Binangun (A.L.003)
No. paket 21994646
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.