Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku

BUMI PALAPA PERKASA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 19 Agu 2026 sampai 19 Agu 2028, karena paket Pengembangan Pusdiklatwas BPKP Tahap I Tahun Anggaran 2026. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
BUMI PALAPA PERKASA
Status
Berlaku · diperbarui 19 Agu 2026
Berlaku
19 Agu 2026 – 19 Agu 2028 (2 Tahun)
Paket penyebab
Pengembangan Pusdiklatwas BPKP Tahap I Tahun Anggaran 2026
No. paket 67126796
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.