Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV Iswara Danadyaksa

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Mei 2022 sampai 25 Mei 2023, karena paket Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan (Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK BOPKRI 1 Yogyakarta-Multimedia dan SMK Muhammadiyah Patuk-Multimedia) Su. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV Iswara Danadyaksa
Status
Selesai · diperbarui 25 Mei 2023
Berlaku
25 Mei 2022 – 25 Mei 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan (Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK BOPKRI 1 Yogyakarta-Multimedia dan SMK Muhammadiyah Patuk-Multimedia) Su
No. paket 14713013
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.