Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV Iswara Danadyaksa
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Mei 2022 sampai 25 Mei 2023, karena paket Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan (Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK BOPKRI 1 Yogyakarta-Multimedia dan SMK Muhammadiyah Patuk-Multimedia) Su. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV Iswara Danadyaksa
- Status
- Selesai · diperbarui 25 Mei 2023
- Berlaku
- 25 Mei 2022 – 25 Mei 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Hibah Barang kepada Badan dan Lembaga yang Bersifat Nirlaba, Sukarela dan Sosial yang Dibentuk Berdasarkan Peraturan Perundang-Undangan (Pengadaan Peralatan Praktik Utama SMK BOPKRI 1 Yogyakarta-Multimedia dan SMK Muhammadiyah Patuk-Multimedia) Su
No. paket 14713013 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
