Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. PUNCAK TIMUR PARAHYANGAN
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 3 Feb 2021 sampai 3 Feb 2022, karena paket Peningkatan Jembatan Besi Sampangan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. PUNCAK TIMUR PARAHYANGAN
- Status
- Selesai · diperbarui 3 Feb 2022
- Berlaku
- 3 Feb 2021 – 3 Feb 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Peningkatan Jembatan Besi Sampangan
No. paket 5122108 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
