Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. PUNCAK TIMUR PARAHYANGAN

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 3 Feb 2021 sampai 3 Feb 2022, karena paket Peningkatan Jembatan Besi Sampangan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. PUNCAK TIMUR PARAHYANGAN
Status
Selesai · diperbarui 3 Feb 2022
Berlaku
3 Feb 2021 – 3 Feb 2022 (1 Tahun)
Paket penyebab
Peningkatan Jembatan Besi Sampangan
No. paket 5122108
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.