Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. ARIZTRA MANDIRI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 4 Jul 2024 sampai 4 Jul 2025, karena paket Rekonstruksi Jalan Tunggilis - Situ Sari Kecamatan Cileungsi. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. ARIZTRA MANDIRI
Status
Selesai · diperbarui 4 Jul 2025
Berlaku
4 Jul 2024 – 4 Jul 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rekonstruksi Jalan Tunggilis - Situ Sari Kecamatan Cileungsi
No. paket 41754360
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.