Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. DWI PUTRA KARYA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 27 Jul 2022 sampai 27 Jul 2023, karena paket Rehabilitasi Jembatan Bikat Cs. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. DWI PUTRA KARYA
- Status
- Selesai · diperbarui 27 Jul 2023
- Berlaku
- 27 Jul 2022 – 27 Jul 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Jembatan Bikat Cs
No. paket 28787964 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
