Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. DWI PUTRA KARYA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 27 Jul 2022 sampai 27 Jul 2023, karena paket Rehabilitasi Jembatan Bikat Cs. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. DWI PUTRA KARYA
Status
Selesai · diperbarui 27 Jul 2023
Berlaku
27 Jul 2022 – 27 Jul 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Jembatan Bikat Cs
No. paket 28787964
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.