Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV.Syafindo Karya Utama

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 9 Jan 2025 sampai 9 Jan 2026, karena paket Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Km 21 - Km 23 Kecamatan Pagai Selatan (Sisa DAU SG 2023). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV.Syafindo Karya Utama
Status
Selesai · diperbarui 9 Jan 2026
Berlaku
9 Jan 2025 – 9 Jan 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Km 21 - Km 23 Kecamatan Pagai Selatan (Sisa DAU SG 2023)
No. paket 4560489
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.