Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV.Syafindo Karya Utama
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 9 Jan 2025 sampai 9 Jan 2026, karena paket Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Km 21 - Km 23 Kecamatan Pagai Selatan (Sisa DAU SG 2023). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV.Syafindo Karya Utama
- Status
- Selesai · diperbarui 9 Jan 2026
- Berlaku
- 9 Jan 2025 – 9 Jan 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pemeliharaan Rutin Jalan Ruas Km 21 - Km 23 Kecamatan Pagai Selatan (Sisa DAU SG 2023)
No. paket 4560489 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
