Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. PURI ARTHA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Nov 2021 sampai 15 Nov 2022, karena paket Rehabilitasi Tanah Tambak Untuk Kegiatan Kluster Kawasan Tambak Udang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. PURI ARTHA
- Status
- Selesai · diperbarui 15 Nov 2022
- Berlaku
- 15 Nov 2021 – 15 Nov 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Tanah Tambak Untuk Kegiatan Kluster Kawasan Tambak Udang
No. paket 15955218 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
