Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. PURI ARTHA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Nov 2021 sampai 15 Nov 2022, karena paket Rehabilitasi Tanah Tambak Untuk Kegiatan Kluster Kawasan Tambak Udang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. PURI ARTHA
Status
Selesai · diperbarui 15 Nov 2022
Berlaku
15 Nov 2021 – 15 Nov 2022 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Tanah Tambak Untuk Kegiatan Kluster Kawasan Tambak Udang
No. paket 15955218
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.