Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. DIDI KARYA UTAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 6 Jun 2023 sampai 6 Jun 2025, karena paket Pembangunan Jembatan Gantung Lebeseu Desa Simatalu. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. DIDI KARYA UTAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 6 Jun 2025
- Berlaku
- 6 Jun 2023 – 6 Jun 2025 (2 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Jembatan Gantung Lebeseu Desa Simatalu
No. paket 41116358 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
