Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. DIDI KARYA UTAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 6 Jun 2023 sampai 6 Jun 2025, karena paket Pembangunan Jembatan Gantung Lebeseu Desa Simatalu. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. DIDI KARYA UTAMA
Status
Selesai · diperbarui 6 Jun 2025
Berlaku
6 Jun 2023 – 6 Jun 2025 (2 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Jembatan Gantung Lebeseu Desa Simatalu
No. paket 41116358
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.