Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. BARINDO PRIMA AGUNG
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 12 Mei 2022 sampai 12 Mei 2023, karena paket Renovasi Gedung Soemantri Brodjonegoro. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. BARINDO PRIMA AGUNG
- Status
- Selesai · diperbarui 12 Mei 2023
- Berlaku
- 12 Mei 2022 – 12 Mei 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Renovasi Gedung Soemantri Brodjonegoro
No. paket 28152408 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
