Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. BARINDO PRIMA AGUNG

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 12 Mei 2022 sampai 12 Mei 2023, karena paket Renovasi Gedung Soemantri Brodjonegoro. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. BARINDO PRIMA AGUNG
Status
Selesai · diperbarui 12 Mei 2023
Berlaku
12 Mei 2022 – 12 Mei 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Renovasi Gedung Soemantri Brodjonegoro
No. paket 28152408
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.