Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. SRIKANDI UTAMA NAWAKARYA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 10 Jun 2019 sampai 10 Jun 2020, karena paket . Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. SRIKANDI UTAMA NAWAKARYA
Status
Selesai · diperbarui 10 Jun 2020
Berlaku
10 Jun 2019 – 10 Jun 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab

No. paket
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.