Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. MITRA PERSADA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 24 Jun 2019 sampai 24 Jun 2020, karena paket Rehabilitasi Jembatan Beji Gaden I Ruas Cawas - Krendetan - Watukelir Km. Ska. 35+750. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. MITRA PERSADA
Status
Selesai · diperbarui 24 Jun 2020
Berlaku
24 Jun 2019 – 24 Jun 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Jembatan Beji Gaden I Ruas Cawas - Krendetan - Watukelir Km. Ska. 35+750
No. paket 2147483647
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.