Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. ABIMANYU
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 16 Jan 2025 sampai 16 Jan 2026, karena paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Sirap Rt 1 Kec. Juai. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. ABIMANYU
- Status
- Selesai · diperbarui 16 Jan 2026
- Berlaku
- 16 Jan 2025 – 16 Jan 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Jembatan Gantung Desa Sirap Rt 1 Kec. Juai
No. paket 48516349 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
