Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. ABIMANYU

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 16 Jan 2025 sampai 16 Jan 2026, karena paket Pembangunan Jembatan Gantung Desa Sirap Rt 1 Kec. Juai. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. ABIMANYU
Status
Selesai · diperbarui 16 Jan 2026
Berlaku
16 Jan 2025 – 16 Jan 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Jembatan Gantung Desa Sirap Rt 1 Kec. Juai
No. paket 48516349
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.