Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
CV. RIMBA PRATAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 24 Okt 2025 sampai 24 Okt 2027, karena paket Rekonstruksi Jalan Majalangu - Danasari. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. RIMBA PRATAMA
- Status
- Berlaku · diperbarui 24 Okt 2025
- Berlaku
- 24 Okt 2025 – 24 Okt 2027 (2 Tahun)
- Paket penyebab
- Rekonstruksi Jalan Majalangu - Danasari
No. paket 59686247 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
