Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. AS JAYA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 3 Mei 2024 sampai 3 Mei 2025, karena paket Pembangunan Wantilan dan Penataan Areal Tempat Melasti di Pantai Padang Galak Desa Kesiman Denpasar (Lanjutan). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. AS JAYA
Status
Selesai · diperbarui 3 Mei 2025
Berlaku
3 Mei 2024 – 3 Mei 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Wantilan dan Penataan Areal Tempat Melasti di Pantai Padang Galak Desa Kesiman Denpasar (Lanjutan)
No. paket 44053037
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.