Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. AS JAYA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 3 Mei 2024 sampai 3 Mei 2025, karena paket Pembangunan Wantilan dan Penataan Areal Tempat Melasti di Pantai Padang Galak Desa Kesiman Denpasar (Lanjutan). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. AS JAYA
- Status
- Selesai · diperbarui 3 Mei 2025
- Berlaku
- 3 Mei 2024 – 3 Mei 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Wantilan dan Penataan Areal Tempat Melasti di Pantai Padang Galak Desa Kesiman Denpasar (Lanjutan)
No. paket 44053037 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
