Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
CV. INDIEGO PERKASA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 11 Mar 2026 sampai 11 Mar 2027, karena paket Pembangunan Jalan Poros Bebatu - Desa Sengkong Tahap III. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. INDIEGO PERKASA
- Status
- Berlaku · diperbarui 10 Mar 2026
- Berlaku
- 11 Mar 2026 – 11 Mar 2027 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Jalan Poros Bebatu - Desa Sengkong Tahap III
No. paket 51871334 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
