Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
CV. Farid Athallah
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 2 Sep 2026 sampai 2 Sep 2027, karena paket Lanjutan Pembangunan Rest Area Jeneponto #2SP. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Farid Athallah
- Status
- Berlaku · diperbarui 2 Sep 2026
- Berlaku
- 2 Sep 2026 – 2 Sep 2027 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Lanjutan Pembangunan Rest Area Jeneponto #2SP
No. paket 67560131 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
