Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. EBEN HAEZAR
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 24 Feb 2025 sampai 24 Feb 2026, karena paket Pembangunan Puskesmas Molompar Kec. Tombatu Timur (DAK FISIK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. EBEN HAEZAR
- Status
- Selesai · diperbarui 24 Feb 2026
- Berlaku
- 24 Feb 2025 – 24 Feb 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Puskesmas Molompar Kec. Tombatu Timur (DAK FISIK)
No. paket 46894348 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
