Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. EBEN HAEZAR

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 24 Feb 2025 sampai 24 Feb 2026, karena paket Pembangunan Puskesmas Molompar Kec. Tombatu Timur (DAK FISIK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. EBEN HAEZAR
Status
Selesai · diperbarui 24 Feb 2026
Berlaku
24 Feb 2025 – 24 Feb 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Puskesmas Molompar Kec. Tombatu Timur (DAK FISIK)
No. paket 46894348
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.