Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. ANINDHIKA JAYA PRATAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 9 Jan 2025 sampai 9 Jan 2026, karena paket Preservasi Jalan Tugu PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan Jerambah Beton Kp. Laut Lanjutan Paket 3. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. ANINDHIKA JAYA PRATAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 9 Jan 2026
- Berlaku
- 9 Jan 2025 – 9 Jan 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Preservasi Jalan Tugu PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan Jerambah Beton Kp. Laut Lanjutan Paket 3
No. paket 44956518 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
