Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. ANINDHIKA JAYA PRATAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 9 Jan 2025 sampai 9 Jan 2026, karena paket Preservasi Jalan Tugu PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan Jerambah Beton Kp. Laut Lanjutan Paket 3. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. ANINDHIKA JAYA PRATAMA
Status
Selesai · diperbarui 9 Jan 2026
Berlaku
9 Jan 2025 – 9 Jan 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Preservasi Jalan Tugu PMD - Jalan Poros Kuala Jambi Menuju Jalan Jerambah Beton Kp. Laut Lanjutan Paket 3
No. paket 44956518
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.