Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
BAGAS PERKASA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 12 Jan 2024 sampai 12 Jan 2025, karena paket Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Irigasi DI Krenceng Kab. Purbalingga (DAK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- BAGAS PERKASA
- Status
- Selesai · diperbarui 12 Jan 2025
- Berlaku
- 12 Jan 2024 – 12 Jan 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Irigasi DI Krenceng Kab. Purbalingga (DAK)
No. paket 45131534 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
