Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. INTAN PERKASA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 30 Apr 2024 sampai 30 Apr 2025, karena paket Rekonstruksi Jalan Cikampak - Gunung Picung Kecamatan Ciampea. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. INTAN PERKASA
Status
Selesai · diperbarui 30 Apr 2025
Berlaku
30 Apr 2024 – 30 Apr 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rekonstruksi Jalan Cikampak - Gunung Picung Kecamatan Ciampea
No. paket 41478479
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.