Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Drafa Jaya
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 30 Jan 2025 sampai 30 Jan 2026, karena paket Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Drafa Jaya
- Status
- Selesai · diperbarui 30 Jan 2026
- Berlaku
- 30 Jan 2025 – 30 Jan 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Masjid SMAN 10 Samarinda
No. paket 18453035 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
