Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. NAWA KARTIKA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 6 Des 2021 sampai 6 Des 2022, karena paket Rehabilitasi D.I SEPADU Ds. Kedalingan, Ds. Kuryokalangan Kec. Tambakromo - (Kegiatan IPDMIP). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. NAWA KARTIKA
- Status
- Selesai · diperbarui 6 Des 2022
- Berlaku
- 6 Des 2021 – 6 Des 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi D.I SEPADU Ds. Kedalingan, Ds. Kuryokalangan Kec. Tambakromo - (Kegiatan IPDMIP)
No. paket 28123855 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
