Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. Devi Farhana Mandiri
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Jan 2022 sampai 25 Jan 2023, karena paket Pembangunan Jalan Lingkungan Kampung Nelayan Selambai Kel. Loktuan (DAK Integrasi). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. Devi Farhana Mandiri
- Status
- Selesai · diperbarui 25 Jan 2023
- Berlaku
- 25 Jan 2022 – 25 Jan 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Jalan Lingkungan Kampung Nelayan Selambai Kel. Loktuan (DAK Integrasi)
No. paket 2313312 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
