Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Alster
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Sep 2022 sampai 19 Sep 2023, karena paket Preservasi Jalan Jembatan Siborong Borong - Jln. Ke Sibolga (Tarutung) - Jln. Sisingamangaraja (P. Sidempuan). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Alster
- Status
- Selesai · diperbarui 19 Sep 2023
- Berlaku
- 19 Sep 2022 – 19 Sep 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Preservasi Jalan Jembatan Siborong Borong - Jln. Ke Sibolga (Tarutung) - Jln. Sisingamangaraja (P. Sidempuan)
No. paket 30297119 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
