Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. Alster

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Sep 2022 sampai 19 Sep 2023, karena paket Preservasi Jalan Jembatan Siborong Borong - Jln. Ke Sibolga (Tarutung) - Jln. Sisingamangaraja (P. Sidempuan). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. Alster
Status
Selesai · diperbarui 19 Sep 2023
Berlaku
19 Sep 2022 – 19 Sep 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Preservasi Jalan Jembatan Siborong Borong - Jln. Ke Sibolga (Tarutung) - Jln. Sisingamangaraja (P. Sidempuan)
No. paket 30297119
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.