Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
TRISINDO NUSA TENGGARA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 30 Apr 2024 sampai 30 Apr 2025, karena paket Rekonstruksi Jalan Jambu - Gobang Kecamatan Leuwisadeng dan Kecamatan Rumpin. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- TRISINDO NUSA TENGGARA
- Status
- Selesai · diperbarui 30 Apr 2025
- Berlaku
- 30 Apr 2024 – 30 Apr 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rekonstruksi Jalan Jambu - Gobang Kecamatan Leuwisadeng dan Kecamatan Rumpin
No. paket 41371012 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
