Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

cv. tanjung sekawan

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 29 Mei 2025 sampai 29 Mei 2026, karena paket Peningkatan Ruas Jalan Jereb - Natampin - Muara Awang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
cv. tanjung sekawan
Status
Selesai · diperbarui 29 Mei 2026
Berlaku
29 Mei 2025 – 29 Mei 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Peningkatan Ruas Jalan Jereb - Natampin - Muara Awang
No. paket 51827975
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.