Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
cv. tanjung sekawan
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 29 Mei 2025 sampai 29 Mei 2026, karena paket Peningkatan Ruas Jalan Jereb - Natampin - Muara Awang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- cv. tanjung sekawan
- Status
- Selesai · diperbarui 29 Mei 2026
- Berlaku
- 29 Mei 2025 – 29 Mei 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Peningkatan Ruas Jalan Jereb - Natampin - Muara Awang
No. paket 51827975 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
