Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

cv. aek mardubur

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 29 Jul 2024 sampai 29 Jul 2025, karena paket Pembangunan Jembatan Penyeberangan Napitupulu Bagasan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
cv. aek mardubur
Status
Selesai · diperbarui 29 Jul 2025
Berlaku
29 Jul 2024 – 29 Jul 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Jembatan Penyeberangan Napitupulu Bagasan
No. paket 40984355
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.