Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku

PT. Prima Jaya Konsulindo

Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 20 Apr 2026 sampai 20 Apr 2028, karena paket Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Bendo di Kabupaten Ponorogo (Tahap III); 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. Prima Jaya Konsulindo
Status
Berlaku · diperbarui 20 Apr 2026
Berlaku
20 Apr 2026 – 20 Apr 2028 (2 Tahun)
Paket penyebab
Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Bendo di Kabupaten Ponorogo (Tahap III); 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC
No. paket 52959940
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.