Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
PT. Prima Jaya Konsulindo
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 20 Apr 2026 sampai 20 Apr 2028, karena paket Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Bendo di Kabupaten Ponorogo (Tahap III); 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. Prima Jaya Konsulindo
- Status
- Berlaku · diperbarui 20 Apr 2026
- Berlaku
- 20 Apr 2026 – 20 Apr 2028 (2 Tahun)
- Paket penyebab
- Supervisi Peningkatan Jaringan Irigasi D.I Bendo di Kabupaten Ponorogo (Tahap III); 1 Dokumen; 1 Dokumen; NF; K; SYC
No. paket 52959940 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
