Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT TANJUNG ARAKAN

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 1 Mar 2019 sampai 1 Mar 2020, karena paket Pembangunan Kapal Penangkapan Ikan ≤ 3 GT. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT TANJUNG ARAKAN
Status
Selesai · diperbarui 1 Mar 2020
Berlaku
1 Mar 2019 – 1 Mar 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Kapal Penangkapan Ikan ≤ 3 GT
No. paket 2147483647
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.