Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT TANJUNG ARAKAN
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 1 Mar 2019 sampai 1 Mar 2020, karena paket Pembangunan Kapal Penangkapan Ikan ≤ 3 GT. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT TANJUNG ARAKAN
- Status
- Selesai · diperbarui 1 Mar 2020
- Berlaku
- 1 Mar 2019 – 1 Mar 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Kapal Penangkapan Ikan ≤ 3 GT
No. paket 2147483647 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
