Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. PERINTIS MAKMUR
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 20 Jan 2022 sampai 20 Jan 2023, karena paket Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pengerjaan Laboratorium Struktur, bahan, campur dan air Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. PERINTIS MAKMUR
- Status
- Selesai · diperbarui 20 Jan 2023
- Berlaku
- 20 Jan 2022 – 20 Jan 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pengerjaan Laboratorium Struktur, bahan, campur dan air Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya
No. paket 12892025 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
