Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. PERINTIS MAKMUR

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 20 Jan 2022 sampai 20 Jan 2023, karena paket Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pengerjaan Laboratorium Struktur, bahan, campur dan air Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. PERINTIS MAKMUR
Status
Selesai · diperbarui 20 Jan 2023
Berlaku
20 Jan 2022 – 20 Jan 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pekerjaan Konstruksi Lanjutan Pengerjaan Laboratorium Struktur, bahan, campur dan air Fakultas Teknik Universitas Sriwijaya
No. paket 12892025
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.