Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. PARAK LIKU MUDA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 10 Feb 2025 sampai 10 Feb 2026, karena paket Renovasi Tahap II Gedung Kantor Balai Besar KSDA NTT. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. PARAK LIKU MUDA
- Status
- Selesai · diperbarui 10 Feb 2026
- Berlaku
- 10 Feb 2025 – 10 Feb 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Renovasi Tahap II Gedung Kantor Balai Besar KSDA NTT
No. paket 16025291 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
