Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. Gunung Intan
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 29 Jun 2020 sampai 29 Jun 2021, karena paket Preservasi Jalan Gusig - Sp. Blusuh. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. Gunung Intan
- Status
- Selesai · diperbarui 29 Jun 2021
- Berlaku
- 29 Jun 2020 – 29 Jun 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Preservasi Jalan Gusig - Sp. Blusuh
No. paket 48763064 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
