Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. Mayobi Multi Prima
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 12 Mar 2025 sampai 12 Mar 2026, karena paket Pengadaan Kapal penangkap ikan fiberglass kasko. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. Mayobi Multi Prima
- Status
- Selesai · diperbarui 12 Mar 2026
- Berlaku
- 12 Mar 2025 – 12 Mar 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Kapal penangkap ikan fiberglass kasko
No. paket 48405029 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
