Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 26 Jul 2023 sampai 26 Jul 2024, karena paket Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah (Sewerage) di Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. RAH RAH RED WANA BHAKTI
- Status
- Selesai · diperbarui 26 Jul 2024
- Berlaku
- 26 Jul 2023 – 26 Jul 2024 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Skala Permukiman Sistem Penyaluran Terpisah (Sewerage) di Kota Administrasi Jakarta Barat, Jakarta Selatan dan Jakarta Utara
No. paket 52474127 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
