Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku

CV KING BOGANI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 20 Apr 2026 sampai 20 Apr 2027, karena paket Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan 3 ke Lingkungan 1 Kelurahan Kotobangon. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV KING BOGANI
Status
Berlaku · diperbarui 20 Apr 2026
Berlaku
20 Apr 2026 – 20 Apr 2027 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan/Rehabilitasi Jalan Lingkungan 3 ke Lingkungan 1 Kelurahan Kotobangon
No. paket 59999858
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.