Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
SEMBADA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 29 Des 2022 sampai 29 Des 2023, karena paket Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Irigasi DI. Banjaran Kab. Banyumas. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- SEMBADA
- Status
- Selesai · diperbarui 29 Des 2023
- Berlaku
- 29 Des 2022 – 29 Des 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Perbaikan dan Pembangunan Prasarana dan Sarana Irigasi DI. Banjaran Kab. Banyumas
No. paket 31508084 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
