Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. HARTATI JAYA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 4 Feb 2025 sampai 4 Feb 2026, karena paket Pembangunan Infrastruktur Obyek Wisata Jantur Gronggong. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. HARTATI JAYA
Status
Selesai · diperbarui 4 Feb 2026
Berlaku
4 Feb 2025 – 4 Feb 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Infrastruktur Obyek Wisata Jantur Gronggong
No. paket 52258230
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.