Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. HARTATI JAYA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 4 Feb 2025 sampai 4 Feb 2026, karena paket Pembangunan Infrastruktur Obyek Wisata Jantur Gronggong. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. HARTATI JAYA
- Status
- Selesai · diperbarui 4 Feb 2026
- Berlaku
- 4 Feb 2025 – 4 Feb 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Infrastruktur Obyek Wisata Jantur Gronggong
No. paket 52258230 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
