Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. NURUL MUHLISA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 5 Jun 2023 sampai 5 Jun 2024, karena paket Rehabilitasi DI Leworeng Kab. Soppeng (IPDMIP). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. NURUL MUHLISA
- Status
- Selesai · diperbarui 5 Jun 2024
- Berlaku
- 5 Jun 2023 – 5 Jun 2024 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi DI Leworeng Kab. Soppeng (IPDMIP)
No. paket 36646227 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
