Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 29 Jul 2022 sampai 29 Jul 2023, karena paket Penggantian Jembatan Ruas Yetti - Senggi - Mamberamo (Umyc). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. CITRA PRASASTI KONSORINDO
- Status
- Selesai · diperbarui 29 Jul 2023
- Berlaku
- 29 Jul 2022 – 29 Jul 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Penggantian Jembatan Ruas Yetti - Senggi - Mamberamo (Umyc)
No. paket 65513064 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
