Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. BANGUN GUMELAR JAYA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 6 Feb 2020 sampai 6 Feb 2021, karena paket Peningkatan Jalan Kutoarjo - Ketawang ( DAK ). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. BANGUN GUMELAR JAYA
Status
Selesai · diperbarui 6 Feb 2021
Berlaku
6 Feb 2020 – 6 Feb 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Peningkatan Jalan Kutoarjo - Ketawang ( DAK )
No. paket 20510942
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.