Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. BANGUN GUMELAR JAYA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 6 Feb 2020 sampai 6 Feb 2021, karena paket Peningkatan Jalan Kutoarjo - Ketawang ( DAK ). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. BANGUN GUMELAR JAYA
- Status
- Selesai · diperbarui 6 Feb 2021
- Berlaku
- 6 Feb 2020 – 6 Feb 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Peningkatan Jalan Kutoarjo - Ketawang ( DAK )
No. paket 20510942 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
