Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV.PUTRI WIJAYANTI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 5 Okt 2020 sampai 5 Okt 2021, karena paket Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Tahun Anggaran 2020. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV.PUTRI WIJAYANTI
- Status
- Selesai · diperbarui 5 Okt 2021
- Berlaku
- 5 Okt 2020 – 5 Okt 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Alat Tulis Kantor (ATK) RSUD Prof. Dr. Margono Soekarjo Purwokerto Tahun Anggaran 2020
No. paket 20302042 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
